2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Kaur 2019-2020, mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar, SE, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (5/5/2-DISWAY NETWORK / RAKYAT BENGKULU-
Bahkan meminta menetapkan sejumlah komisioner yang terbukti menikmati kelebihan Pokja.
BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Desa Sugiwaras Resmi Ditahan
“Perlu kami tekankan, sedari awal sudah banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Kita meminta, Kejari Kaur, bisa menegakkan hukum secara adil dalam perkara ini. Dengan menindak lanjuti fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap,” tutup Hanafi.
Sementara, JPU Kejari Kaur, Maria Margaretha Astari, SH mengatakan, atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada dua terdakwa, pihaknya akan melaporkan dulu kepada Kepala Kejari Kaur.
BACA JUGA:Korupsi, Mantan Kades Banjar Negara Lahat bersama Anaknya, Ditetapkan Tersangka dan DPO
“Putusannya memang berbeda dengan tuntutan, namun Pasalnya sesuai. Kami menyatakan pikir-pikir,” singkat Maria. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: