Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Ditangkap Kejati Sumsel dalam Kasus Korupsi Simak Berikut Profilnya

Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Ditangkap Kejati Sumsel dalam Kasus Korupsi Simak Berikut Profilnya

Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Ditangkap Kejati Sumsel dalam Kasus Korupsi Simak Berikut Profilnya:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, kembali ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan sawit. 

Kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Musi Rawas dalam dua periode, yakni 2005-2015, dengan nilai korupsi mencapai Rp 61,3 miliar.

Ridwan Mukti sebelumnya pernah terseret kasus korupsi dan bebas pada 17 November 2022. 

Namun, kali ini ia kembali terjerat dalam skandal baru terkait penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dampingi Mentan Amran Sulaiman Tinjau Operasi Pangan Murah di Palembang

BACA JUGA:Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Kasus ini melibatkan lima tersangka lainnya, yaitu:

ES, Direktur PT DAM (2010)

SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas (2008–2013

AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas (2008–2011)

BA, Kepala Desa Mulyoharjo (2010–2016)

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, para tersangka diduga bersekongkol dalam penerbitan izin hingga menguasai lahan negara tanpa hak. 

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Aspek legalitas penerbitan izin perkebunan ini tidak terpenuhi. Tersangka ini diduga bersekongkol dalam proses penerbitan izin hingga penguasaan lahan negara tanpa hak," ujar Vanny dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: