Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH,-SUMEKS/DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Rumah Herawati Dibobol Maling, Kejadiannya Viral Kini Tersangka Ditangkap
Terdakwa dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Palembang.
Hakim PT Palembang diketuai Mahyuti SH MH, dengan hakim anggota R Sabarrudin Ilyas SH M. Him dan M Jalili Sairin, pada putusan Nomor 244/PID/2022/PT PLG, tanggal 2 Januari 2023, membatalkan putusan majelis hakim PN Palembang Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN.Plg.
BACA JUGA:Cari Perkara! Berani Curi Burung Anggota Polisi Ini Akibatnya
“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, serta menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa,” kata hakim, dikutip dari surat putusan. Hakim PT Palembang juga menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.
Sebelumnya, sebagaimana dakwan JPU Kejati Sumsel, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB, kelima terdakwa bertemu di seberang Indomaret Jl Kebun Bunga, Palembang. Yakni, Jupperlius (ASN Kejati Sumsel), Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi (keduanya anggota Polri), serta Asmawi dan Niko Wirianto (keduanya warga sipil).
BACA JUGA:Pria Ini Ditangkap Polisi! Statusnya Tersangka Kurir Sabu
Mereka transaksi 5 paket sabu, berat bersih (netto) 490,16 gram. Paket narkoba dalam tas sandang warna hitam.
Datanglah personel Ditresnarkoba Polda Sumsel, menangkap Asmawi, Jupperlius dan Niko.
BACA JUGA:Sumpah Pocong Tak 'Ngaruh', Proses Hukum Rian Antoni Tetap Berjalan
Sedangkan Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha, sempat berhasil melarikan diri. Mereka ternyata ke sebuah kafe di Jl Angkatan 45, Palembang.
Karena identitas kedua oknum polisi itu terkuak, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi keduanya.
BACA JUGA:3 Pengikut Diduga Penganut Ajaran Sesat Diciduk Karena Live Facebook
Agar datang ke Polda Sumsel, guna mengklarifikasikan atas keterangan tersangka Jupperlius dan Niko.
Berujung kedua oknum polisi itupun ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: