3 Pengikut Diduga Penganut Ajaran Sesat Diciduk Karena Live Facebook

3 Pengikut Diduga Penganut Ajaran Sesat Diciduk Karena Live Facebook

Tiga pengikut Rosidi atau Raja Adil diduga ajaran sesat di Ogan Ilir diamankan aparat kepolisian. -Foto: Disway Network---

OGANILIR, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tiga pengikut Rosidi atau Raja Adil diduga ajaran sesat di Ogan Ilir diamankan aparat kepolisian.

Diamankanya tiga pengikut Raja Adil itu buntut siaran langsung atau live Facebook di akun pribadi mereka masing-masing.

Live Facebook itu dilakukan ketiganya ketika diadakanya forum pertemuan resmi yang diinisiasi tim pakem yakni Kejari bersama MUI, Dandim 04/02 OI OKI, dan Polres Ogan Ilir, serta Pihak Pemerintah Pemkab Ogan Ilir.

BACA JUGA:Transfer Uang Rp54 Juta Pesan Barang tak Kunjung Tiba, Lapor Polisi! Pria Pagaralam Inipun Ditangkap

Pertemuan itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (kejari) Ogan Ilir, Senin, 22 Mei 2023 dengan agenda pandangan lanjutan oleh MUI Ogan Ilir terkait aliran atau ajaran yang di sebarluaskan oleh Raja Adil yakni Tasawuf Makom Hakiki.

Ketiga pengikut Rosidi atau Raja Adil yang di amankan itu yakni UN, F dan H.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman Mengatakan, diamankanya ketiga pengikut Raja Adil itu karena melakukan live di media sosial pribadi mereka masing-masing denagan atau tanpa izin.

BACA JUGA:LAGI, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal

"Yang bersangkutan kitaamanakan ini karena nge-live terkait pembicaraan kita, memang tidak, tetapi secara langsung dan tidak langsung mereka telah melakukan sosialisasi. Ini bisa menjadi multi tafsir sehingga bagi mereka yang tidak mempunyai keilmuan mumpuni dapat terpengaruh," kata Kapolres.

MUI dan Pihaknya, kata Kapolres telah menyampaikan secara tegas agar Rosidi atau Raja Adil beserta pengikutnya agar tidak lagi melakukan kegiatanya menyebarkan ajaran yang dianggap menyimpang tersebut.

"Sejauh ini kita sudah melakukan kegiatan atau tindakan dakwah, karena yang bersangkuatan juga belum terlalu jauh dan juga telah ditindaklanjuti oleh MUI melalui MUI Kecamatan," jelasnya.

BACA JUGA:Simak Cara Non Aktif Pajak Tanpa Penghapusan NPWP!!

Kapolres mengatakan pihaknya saat ini mengikuti langkah dan arahan dari MUI sesuai pandangan yang diberikan terkait kasus tersebut.

"Kita masih melakukan tindakan secara prepentif, pencegahan, mitigasi kemudian himbauan-himbaun baik kepada pelaku maupun kepada masyatakat luas, masyarakat Ogan Ilir, utamanaya masyarakat Desa Kuang Dalam," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: