Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA

Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH,-SUMEKS/DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Transfer Uang Rp54 Juta Pesan Barang tak Kunjung Tiba, Lapor Polisi! Pria Pagaralam Inipun Ditangkap

Pada sidang tuntutan du PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (4/10/2022), JPU Kejati Sumsel menuntut kelima terdakwa dengan hukuman berbeda.

Terdakwa Asmawi dan Jupperlius dituntut pidana penjara selama 14 tahun denda 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.

BACA JUGA:TEGA! Manfaatkan Keluguan, Ibu Muda Ini Kuras Habis Uang Bibi Sendiri di ATM

Sedangkan terdakwa Niko Wirianto, dituntut 13 tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi, dituntut lebih berat. Masing-masing pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. (Sumatera Ekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: