Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA

Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH,-SUMEKS/DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Agung (MA) RI mementahkan vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) PALEMBANG terhadap Jupperlius, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kejati Sumsel.

Terpidana kasus kepemilikan sabu seberat 490 gram itu, kini justri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Gituin Anak Orang Tanpa Sah, Hengki Kini Mendekam di Penjara

“Benar, salinan putusan kasasi yang kami ajukan diterima MA. Dengan amar menyatakan yang bersangkutan bersalah dan harus dijatuhi pidana 12 tahun penjara,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH, Rabu (24/5/2023).

Kata Adi, pihaknya baru mendapatkan release pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:Warga Saling Empat Lawang Dihebohkan Penemuan Jenazah dengan Kondisi Kepala Pecah

Pada salinan putusan kasasi tersebut, tertulis yang bersangkutan mendapat hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Saat ini, sambung Adi, terpidana Jupperlius masih berada dalam Rutan Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Keluarga Korban Tewas Amuk Massa Tuntut Keadilan

“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka putusan tersebut sudah inkrah dan akan dijalani oleh terpidana. Kalau sudah inkrah dan menjalankan pidana pasti (sudah) dipecat (status ASN),” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum terpidana Jupperlius, Desmon Simanjuntak SH belum bisa berkomentar banyak menanggapi putusan kasasi MA tersebut.

BACA JUGA:Gara-gara Pil Minions Warga Muara Lakitan Ditangkap Polisi

“Masih mau tanya dengan tim kuasa hukum lainnya dulu, nanti saya infokan,” terang Desmon, kemarin.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Jupperlius. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: