Sidang Etik Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Driver Ojol Digelar Rabu-Kamis

Sidang Etik Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Driver Ojol Digelar Rabu-Kamis

Sidang Etik Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Driver Ojol Digelar Rabu-Kamis:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K.

Gae dan Bripka Rohmat, yang diduga terlibat dalam kasus terbunuhnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas mobil rantis.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa sidang etik kategori berat akan berlangsung selama dua hari.

“Sidang untuk kategori berat akan dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025, untuk tak terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis, 4 September 2025, untuk tak terduga pelanggar Bripka R.,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Agus menambahkan bahwa sidang etik kategori sedang baru akan diselenggarakan setelah proses sidang kategori berat selesai.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis, proses sedang berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA: Aksi Massa Ricuh di Palembang, DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda Jadi Sasaran Perusakan

BACA JUGA: BNNK Empat Lawang Raih Penghargaan IKPA Terbaik, Kepala BNNK Serahkan Apresiasi kepada Tim Pengelola Anggaran

Selain sidang etik, Propam Polri juga akan menggelar gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025.

Perkara tersebut akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal Polri, termasuk Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, hingga Brimob.

Daftar Pelanggaran Etik

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat

2. Kompol Kosmas K. Gae

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: