Gituin Anak Orang Tanpa Sah, Hengki Kini Mendekam di Penjara

Gituin Anak Orang Tanpa Sah, Hengki Kini Mendekam di Penjara

Hengki (23) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Hengki (23) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes PALEMBANG.

Warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang ini ditangkap lantaran sudah melakukan menyetubuhi teman dekatnya sendiri berinisial AM (24), warga Muara Padang, Kecamatan Banyuasin.

BACA JUGA:Warga Saling Empat Lawang Dihebohkan Penemuan Jenazah dengan Kondisi Kepala Pecah

Aksi itu dilakukan tersangka di dalam sebuah kamar hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (21/5/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat kejadian, pelaku mengajak korban untuk menonton bioskop di Palembang Square (PS).

BACA JUGA:Keluarga Korban Tewas Amuk Massa Tuntut Keadilan

Usai pulang pelaku mengajak korban pergi hotel dengan alasan mengganti baju, lalu mengantar korban untuk pulang.

Akan tetapi, saat berada di dalam kamar 731 pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan menampar korban.

BACA JUGA:Gara-gara Pil Minions Warga Muara Lakitan Ditangkap Polisi

Akibatnya korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah.

Korban hanya pasrah diajak pelaku melakukan hubungan badan.

BACA JUGA:Rumah Herawati Dibobol Maling, Kejadiannya Viral Kini Tersangka Ditangkap

Setelah dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban lari ke toilet dan menguncinya dari dalam.

Korban menghubungi saksi LV untuk datang segera ke hotel serta menunggu pihak dari hotel (engineering) atas nama Syahrul Farul untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci dari dalam toilet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: