Mirip Seperti Pegi Setiawan, Kisah Baiq Nuril yang Dijerat Kasus ITE hingga Dapat Amnesti Presiden

Mirip Seperti Pegi Setiawan, Kisah Baiq Nuril yang Dijerat Kasus ITE hingga Dapat Amnesti Presiden

Mirip Seperti Pegi Setiawan, Kisah Baiq Nuril yang Dijerat Kasus ITE hingga Dapat Amnesti Presiden.--

LOMBOK, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus salah tangkap kembali mengguncang masyarakat Indonesia setelah Pegi Setiawan, seorang warga negara yang dituduh terlibat dalam Kasus pembunuhan Vina dan Eky, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa Penyidik Polda Jabar tidak mematuhi prosedur yang diatur secara ketat oleh hukum.

Namun, selain Pegi Setiawan, ada kasus yang hampir mirip seperti Pegi, bahkan mengundang simpati Presiden Jokowi kala itu.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Evaluasi Penyidik Polda Jabar Buntut Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Menang pra-Peradilan, Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirebon

Baiq Nuril Maknun, seorang mantan karyawan sekolah di Lombok, telah menjadi perhatian utama baik di dalam negeri maupun internasional atas perjalanannya yang panjang dalam kasus yang memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum dan hak asasi manusia.

Kisahnya dimulai dari sebuah insiden yang mengejutkan pada tahun 2018, yang mengubah hidupnya secara dramatis.

Pada tahun tersebut, Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman suara yang berisi percakapan tak senonoh antara dirinya dengan atasan di sekolah tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Baru Baru Ini Peluncuran Aplikasi Ojek Online LapakNagi di Kabupaten Empat Lawang Simak Berikut Caranya

BACA JUGA:Update Terbaru: Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rp1.396.000 per Gram

Rekaman tersebut diduga mengandung bukti pelecehan seksual yang dialaminya dari atasan pria di sekolah tersebut.

Namun, ironisnya, Baiq Nuril malah dijadikan tersangka dalam kasus ini oleh aparat kepolisian.

Proses hukum Baiq Nuril tidaklah mudah. Dia menjalani proses persidangan yang berkepanjangan, di mana keputusan akhirnya diambil oleh Pengadilan Tinggi NTB yang menghukumnya.

Meskipun terdapat bukti-bukti dan kesaksian yang mendukung dari berbagai pihak, banyak yang merasa bahwa proses ini tidak sepenuhnya mengakomodasi keadilan yang seharusnya diberikan kepada korban pelecehan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: