JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Aji Purwanto, seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Yuni Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan, dengan Zainal Hasan dan Zulkarnain sebagai hakim anggota, menghadirkan Aji Purwanto yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, JPU juga menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Samsuardi, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), yang terlibat dalam kasus yang sama.

Tidak hanya melibatkan anggota polisi, dua terdakwa lainnya dari warga sipil, Murdani dan Suwandi, juga dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA:Hanya Ada Satu Paslon Mendaftar, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

BACA JUGA:Luhut Soroti Masalah Turis Asing di Bali, Bikin Kelab Mesum hingga Penyerobotan Pekerjaan Warga Lokal

Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, mereka diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan kurungan.

Dalam persidangan, JPU Yuni Rahayu menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tegas Yuni Rahayu.

JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram.

Barang haram tersebut diketahui dibeli di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan.

Setelah berunding dengan tim penasihat hukum, para terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: