Hanya Ada Satu Paslon Mendaftar, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

Hanya Ada Satu Paslon Mendaftar, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua komisi pemilihan umum empat lawang Eskan budiman:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setelah sebelumnya masa pendaftaran berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.

Eskan menjelaskan bahwa penutupan pendaftaran semula dijadwalkan pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.

Namun, hingga waktu penutupan, hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar, yaitu Joncik Muhamad dan Arifai. 

“Sejak dibukanya pendaftaran pada 27 Agustus hingga 29 Agustus pukul 23:59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Eskan.

BACA JUGA:Misteri Rumah Sakit di Jakarta, Cerita Mistis yang Menyertai Sejarah Medis

BACA JUGA:Gaji PNS Akan Naik Lagi di 2025, Ini Daftar Nominal Saat Ini

Mengenai alasan perpanjangan masa pendaftaran, Eskan menyebutkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, khususnya pada Pasal 135. 

Pasal tersebut mengatur bahwa jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya, maka KPU wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran maksimal tiga hari.

“Perpanjangan ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon lain yang mungkin ingin mendaftarkan diri. 

Waktu perpanjangan yang kami tetapkan adalah pada tanggal 31 Agustus, 1 September, dan 2 September 2024,” jelas Eskan.

BACA JUGA:Pernyataan Mundur Heri Amalindo dari Pilgub Sumsel 2024, Drama atau Strategi Politik?

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ingatkan Tokoh Politik: Jangan Pasang Baliho Sembarangan!

Lebih lanjut, Eskan menegaskan bahwa jika hingga akhir perpanjangan pendaftaran, yaitu 2 September 2024, masih tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: