Transfer Uang Rp54 Juta Pesan Barang tak Kunjung Tiba, Lapor Polisi! Pria Pagaralam Inipun Ditangkap
Tersangka Penggelapan.-DISWAY NETWORK-
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Anggota Polres PAGARALAM ringkus pelaku penggelapan barang milik korban Elo Chan Chandra (50) warga Dusun II Lubuk Emplas, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku Erwin Ardiansyah (40) warga Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan tertangkap saat berada di rumahnya Simpang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan.
BACA JUGA:Gara-gara Bisnis Ini, Zulfikar Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Mursal mengatakan, aggotanya menangkap pelaku atas laporan kepolisian LP/B – 59/IV/2023/SPKT/RES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL, tanggal 18 April 2023.
"Korban mengalami kerugian Rp54 juta,” ujar AKP Mursal kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
BACA JUGA:TEGA! Manfaatkan Keluguan, Ibu Muda Ini Kuras Habis Uang Bibi Sendiri di ATM
Menurut AKP Mursal, kronologi kejadian berawal dari transfer uang untuk pembelian 4 dus rokok Zeez Bold.
Kejadiannya, pada Sabtu (4/2/2023). Korban transfer uang Rp54 juta ke saudara Hengki Sahabat.
BACA JUGA:LAGI, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal
“Dari keterangan korban kepada anggota kita kalau barang tersebut sempat melakukan pengecekan. Bahkan, terlapor mengirimkan video barang pesanan dari gudang tersebut dan akan segera dikirimkan,” katanya.
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku Erwin sempat menawarkan jasa kepada korban, untuk mengirimkan barang dengan alasan sekalian hendak ke Palembang.
BACA JUGA:Pekerjaan Tidak Dilakukan Uang Sebesar Rp402,8 Juta Diambil, Tiga Bulan Buron Kini Ditangkap
Sementara untuk barang pesanan yang akan diantar pelaku Erwin ke Muara Enim tak kunjung tiba.
Korban sempat mencoba menanyakan mengenai barangnya belum tiba. Namun Erwin tak kunjung memberikan kejelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: