Pria Ini Ditangkap Polisi! Statusnya Tersangka Kurir Sabu
Teesangka Kurir Sabu-DISWAY NETWORK-
BATURAJA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kinerja Satresnarkoba Polres OKU patut diacungi jempol.
Pasalnya, dalam satu hari tepatnya pada Sabtu (20/5/2023), mereka berhasil meringkus dua pelaku kurir narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.
BACA JUGA:Diduga Angkut Minyak Ilegal, Truk Terguling Sopirnya Malah Kabur
Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah Aan Suwardi (42), warga Jalan Kemilng, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
"Pelaku berhasil kita ciduk saat mau mengantar pesanan narkoba di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sikajadi, Kecamatan Baturaja Timur, sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santosa, Senin (22/5/2023).
BACA JUGA:Sumpah Pocong Tak 'Ngaruh', Proses Hukum Rian Antoni Tetap Berjalan
Dari tangan tersangka kata Kasi Humas, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisi 2 paket sabu dengan berat 0,38 gram, satu unit tablet Samsung, dan satu lebar baju kaos warna abu-abu.
Sementara sebelumnya sekitar pukul 17.30 WIB lanjut Kasi Humas, personel Satres Narkoba Polres OKU, juga telah meringkus seorang pelajar yang menjadi kurir sabu bernama KPW (18), warga Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:3 Pengikut Diduga Penganut Ajaran Sesat Diciduk Karena Live Facebook
Dia disergap ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Lekis Blok E, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan satu lembar kertas timah rokok berisi pil extacy warna pink logo P2 yang diselipkan di celananya," ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Transfer Uang Rp54 Juta Pesan Barang tak Kunjung Tiba, Lapor Polisi! Pria Pagaralam Inipun Ditangkap
Dijelaskan Kasi Humas, kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Status kedua tersangka adalah kurir, mereka akan dikenakan pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: