Sumpah Pocong Tak 'Ngaruh', Proses Hukum Rian Antoni Tetap Berjalan

Sumpah Pocong Tak 'Ngaruh', Proses Hukum Rian Antoni Tetap Berjalan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK.-DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tersangka Rian Antoni alias Anton tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan pengacaranya mendatangi Polda Sumsel

Usai melakukan sumpah pocong beberapa hari lalu, aksi nyeleneh Anton mendatangi Mapolda Sumsel menggunakan kostum pocong.

BACA JUGA:Wong Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Ini Kata MUI

Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.

Menanggapi aksi nyelenah itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan sumpah pocong dan mengenakan kostum pocong. 

BACA JUGA:Rian Anton Pelaku Sumpah Pocong, Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel

"Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat," tegas Kombes Anwar. 

Dia menjelaskan, jika sumpah pocong tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum. 

BACA JUGA:Bikin Merinding! Ini Isi Sumpah Pocong Rian Anton

"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," ungkap Anwar dikonfirmasi langsung Senin 22 Mei 2023. 

Kombes Anwar mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta. 

BACA JUGA:Mempertahankan Perselingkuhan dengan Menantu, Risma dilarang Pindah Rumah Sampai Disumpahi Susah Melahirkan

"Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di atas."

"Jika kita nanti bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya padahal yang bersangkutan (tersangka) bersalah," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: