6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Berawal dari Pesta Miras

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Berawal dari Pesta Miras:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat yang ditemukan di lahan kosong kawasan Kelurahan Kenanga, Kota Lubuk Linggau.
Kasus ini menghebohkan warga setelah penemuan dimakamkan pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan data yang dilansir dari Linggupos.disway.id, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengungkapkan, keenam tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Motif dari tindakan keji ini berawal dari pesta minuman keras dan narkoba yang dilakukan para pelaku bersama korban.
BACA JUGA: Bupati Muba HM Toha Salat Idulfitri Bersama Masyarakat dan Berikan Santunan untuk Veteran
“Korban diduga meninggal dunia saat pesta narkoba dan miras, kemudian jasadnya dibuang oleh para pelaku ke lahan kosong untuk menghilangkan jejak,” ujar AKP Tohirin seperti dikutip dari Linggau Pos.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 181 KUHP tentang pembuangan jenazah serta pasal-pasal terkait pertolongan narkotika.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dan memeriksa latar belakang hubungan antara korban dan para tersangka.
BACA JUGA: Kondisi Memprihatinkan, Taman Apung Pagaralam Butuh Perhatian Serius
Penemuan mayat ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan minuman keras yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: