Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya--

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

BACA JUGA:Tanaman yang Sebaiknya Dihindari di Pekarangan Rumah karena Menarik Ular

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: