Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya--

BACA JUGA:Upaya Mencegah Penularan Penyakit Menular Deteksi Dini Penyakit Di Lakukan Lapas Kelas IIB Empat Lawang

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Liburan Hemat di Bogor, Cuma Rp 130.000 Bisa Menginap di Hotel Dekat Kebun Raya!

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus

Wewenang KPPS:

BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Fasilitasnya Juga Oke Lho!

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: