Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya--
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Empat Lawang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024:
Terkait tugas dan wewenang KPPS telah diatur pada Bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut uraiannya:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: