Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratanya--

BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Fasilitasnya Juga Oke Lho!

- Penetapan anggota KPPS

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Menghadapi Ancaman Banjir di Kabupaten Empat Lawang, Warga Dihimbau Waspada

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Lakukan Peninjauan dan Berikan Bantuan Korban Pasca Tanah Longsor

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: