Siap-Siap Honorer Tamat, Auto ASN, ini Penjelasannya

Siap-Siap Honorer Tamat, Auto ASN, ini Penjelasannya

MenpanRB--

Siap-Siap Honorer Tamat, Auto ASN, ini Penjelasannya

JAKARATA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK, hal ini tertuang dalam Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022.

BACA JUGA:Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS

Mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyebutkan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2022 juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kebijakan terkait nasib para honorer oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah dinyatakan dengan jelas, yaitu tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, telah menyusun solusi mengangkat 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagaimana tertera dalam Inventarisris Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang kini beredar di kalangan non-ASN.

Rencana penghapusan honorer mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Terobosan Besar, DPR RI Usulkan Semua Honorer Jadi ASN tanpa Kecuali, Berikut Ulasannya!

Menteri Anas juga pernah menyebutkan beberapa waktu lalu, berdasarkan pendataan dan validasi jumlah tenaga non-ASN terbaru, terdapat total 2,3 juta tenaga non-ASN sebagai data dasar.

Namun, solusi yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer agar tidak terjadi PHK massal ternyata tidak sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya!

Info yang beredar malah dalam DIM RUU ASN, pihak DPR RI sebenarnya mengusulkan agar honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah verifikasi Surat Keputusan pengangkatan sebagai honorer, dengan memperhatikan batas usia pensiun.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK 2023, Satpol PP Masuk Daftar!

Akan tetapi pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan, di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya dapat diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:LAGI HEBOH! Seorang Guru Honorer Cegat Jokowi, Ini yang Disampaikanya

Jika terdapat kebutuhan untuk PPPK penuh waktu, instansi akan melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu. Bahkan istilah PPPK paruh waktu, diduga gaji yang akan diterima tidak akan sama dengan gaji P3K sebagaimana biasanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer K2 Berpeluang Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes

Akankah wacana PPPK paruh waktu ini benar keabsahannya, apa hanya istilah baru yang lagi ramai di masyarakat?kita lihat saja nanti. (*).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: