Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS

Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS

MenpanRB--

Penuhi Lima Perkara Ini, Siap-siap Honorer Diangkat PNS

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Simak betul, terutama bagi honorer, ini info sekilas mengenai tenaga honorer. Jika memnuhi lima perkara ini, siap-siapalah untuk di angkt menjadi honorer, sesuai dengan SE Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Apalagi mereka yang sudah menjabat cukup lama di dunia kepegawaian dan mesti harus naik pangkat untuk menjadi ASN. Permintaan tenaga honorer yang satu ini sudah seringkali dibicarakan dan sedang dipertimbangkan bersama.

BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh Bagaikan Permata di Puncak Gunung, Ini Keindahannya!

Walaupun sebetulnya dipastikan tidak akan ada lagi penghapusan tenaga honorer, namun tetap tenaga honorer menagih kepastian.

BACA JUGA:Mau Menikmati Keelokan Gunung Tujuh? Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Kali ini, tenaga honorer tidak perlu lagi kebingungan dan merasa perlu memohon terlalu lama. Sebab, KemenPAN RB beri kepastian berbeda dengan adanya keputusan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

BACA JUGA:Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi

Jadi, untuk mengantisipasi adanya kegalauan ketika menjelang rencana penghapusan tenaga honorer, pengangkatan ASN bagi tenaga honorer harus segera dilaksanakan.

BACA JUGA:Malam 1 Suro 2023 Jangan Coba-coba Menikah, Ini Alasannya!

Akhirnya KemenPAN RB pun merilis Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang di dalamnya membahas syarat pengangkatan ASN PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis SE ini tentang pendataan non ASN yang berada di lingkungan instansi.

BACA JUGA:Misteri Pancur Mas Empat Lawang, Sering Terdengar Ramai Pesta Mahluk Goib Pada Malam-malam Tertentu

Adapun syarat pengangkatan non ASN menurut SE B/1511/M.SM.01.00/2022 ini adalah sebagai berikut:

1) Sedang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2)

2) Sedang bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar di database BKN

BACA JUGA:Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya!

3) Tenaga honorer ini memiliki usia minimal 21 tahun dan batas maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021 lalu

4) Tenaga honorer terkait mendapatkan gaji dari APBN/APBD

BACA JUGA:LAGI HEBOH! Seorang Guru Honorer Cegat Jokowi, Ini yang Disampaikanya

5)Tenaga honorer terkait juga sudah diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja 1 tahun

BACA JUGA:Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Diharapkan syarat pengangkatan non ASN di atas bisa dijadikan bahan perhatian dan pertimbangan bersama termasuk tenaga honorer.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: