Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah semakin serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Tahun ini, seluruh tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ditargetkan dapat tertangani, termasuk melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, telah menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan tenaga honorer ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Instruksi ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

BACA JUGA:Banjir Landa Kota Jambi di Hari Idul Fitri, Warga Tuntut Solusi Konkret dari Pemerintah

Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyerukan kepada rekan-rekannya yang tergolong dalam kategori R2 dan R3 agar menerima skema ini.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi terbaik bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Siapa Saja yang Masuk Kategori R2 dan R3?

R2: Honorer K2 yang masuk dalam database BKN, telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

R3: Non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, tetapi tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Mereka yang masuk dalam kategori ini akan dimasukkan dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sebagai bentuk penyelamatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum memiliki kepastian status kepegawaian.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengangkatan

Berdasarkan Diktum Kelima KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi ketentuan berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: