Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ada kabar baik bagi honorer kategori II atau K2 pada proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PPPK atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Informasinya, keberadaan honorer K2 menjadi salah satu yang diperiotaskan dalam proses pengangkatan CASN 2023 mendatang.

BACA JUGA:Siap-siap!! CASN 2023 akan Dibuka Jalur Umum

Hal ini merupakan upaya pemerintah mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer di instansi/lembaga dan seluruh daerah.

Berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan yang lain sedang mencari opsi terbaik terkait masalah tersebut.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 2023 Empat Lawang Berpeluang Membuka CASN Teknis

Diketahui, permasalahan tenaga honorer akan diselesaikan sebelum November 2023.

Hal ini karena Pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 tersebut.

BACA JUGA:Penyebab Tidak Lulus Administrasi PPPK dan CASN, Pejuang NIP Wajib Tahu!!

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Wow! Peserta CASN Dari Instansi Pemkab Empat Lawang Catat Total Nilai 499, Poin Tertinggi Nasional

Dalam pelaksanaannya, CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Solusi demikian, juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: