Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi--
BACA JUGA:Lulusan SMA Buruan Daftar di Sini!!, Jika Lulus Auto CPNS
Kini masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses.
Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.
BACA JUGA:Ini Pesan Wako Pagar Alam Kepada PNS Purna Tugas
Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang.
Azwar Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK Sederajat di 6 Instansi, Cek Mana Saja!!
Berikut Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023:
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Ada Jalur Terkhususkan, Besok Mulai Buka
- Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
- Masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:11 CPNS Lapas Jalani Pembaretan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: