Formasi CPNS 2023 Ada Jalur Terkhususkan, Besok Mulai Buka

Formasi CPNS 2023 Ada Jalur Terkhususkan, Besok Mulai Buka

Ilustrasi--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ada informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 untuk jalur yang dikhususkan. Apa jalur yang dikhususkan ini?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya sebelumnya sudah menyebutkan untuk pendaftaran CPNS 2023 melalui jalur sekolah kedinasan akan dimulai pada 1 April dengan jumlah formasi yang disediakan sebanyak 4.672.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 2023 Empat Lawang Berpeluang Membuka CASN Teknis

Abdullah Azwar Anas mengatakan, untuk jadwal terbaru dari pendaftaran para calon praja sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan segera dimulai pada 3 April hingga 30 April 2023.

“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” kata Abdullah Azwar Anas dikutip  dari menpan.go.id, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Berkurang

Juga harus diketahui bahwasannya MenPAN-RB Azwar Anas telah menyetujui untuk kebutuhan praja IPDN dengan sebanyak 534 siap berjuang di tahun anggaran 2023.

“Pada prinsipnya kami menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” ujar Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:PGRI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK

Untuk informasi tambahan, IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setiap formasi yang akan disetujui harus terlebih dahulu mendapatkan usulan dari setiap instansi yang terkait seperti Kemendagri.

BACA JUGA:11 CASN Lapas Kelas IIB Empat Lawang Dilantik via Zoom Meeting

Menteri Abdullah Azwar Anas secara resmi juga sudah menyetujui 4.138 untuk kebutuhan dari total 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga tercatat setidaknya ada total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672.

Persetujuan tersebut juga tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Abdullah Azwar Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: