Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi--
- Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf
- Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
BACA JUGA:Lokasi Tes CPNS Empat Lawang Masih Belum Ditentukan
- Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
Pemerintah juga akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer di sektor pendidikan (guru) dan kesehatan (tenaga kesehatan) dalam rekrutmen CPNS 2023.
BACA JUGA:Bupati Joncik Lantik 90 PNS dan 15 PPPK
"Prioritas ini kita rumuskan, bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ujar Menteri Anas. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: