Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi--

- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

- Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas.

- Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Siap-Siap CPNS 2023 Segera Dibuka

Cara Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Cara tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023 adalah dengan mengikuti seleksi administrasi, seleksi disiplin, seleksi integritas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi.

Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan.

BACA JUGA:Beredar Informasi Ada PNS Dinas PUPR Empat Lawang Mengundurkan Diri

Seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.

Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

BACA JUGA:Sepanjang 2022, BKPSDM Mencatat 19 PNS di Kabupaten Lahat Mengajukan Cerai

- Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg

- Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK di Empat Lawang Cukup Tinggi

- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: