Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Ilustrasi--
BACA JUGA:558 Peserta CASN Empat Lawang Lulus SKD
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Permasalahan tenaga honorer masih menjadi perbincangan hangat saat ini karena jumlah tenaga honorer di semua instansi mencapai jumlah 2,3 juta tenaga honorer.
BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Daftar CPNS Kemenhub || Sudah Siap dan Faham Bila Dibuka!!
Namun tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa jadi CPNS 2023, tapi tentu saja ada kriteria persyaratan yang perlu dipenuhi.
Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa almarhum Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA:Ingin Lolos Tes CPNS?, Fahami Passing Grade || Berikut Penjelasan Tentang Passing Grade
Dikutip dari laman resmi MenpanRB, almarhum Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:6 Provinsi Minim Peminat CPNS || Daftar CPNS di Sini Asli Minim Saingan, Peluang Lulus Makin Besar
Bahkan almarhum sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.
Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
BACA JUGA:Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang
Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: