Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS).--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - MenPAN RB Angkat Honorer Jadi PNS, Namun sangat disayangkan ternyata ada 13 kategori yang tidak termasuk. 

Siapa yang mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pejabat yang Mengangkat Calon PNS sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan oleh Presiden.

BACA JUGA:Misteri Pancur Mas Empat Lawang Dikunjungi Caleg, Kades, Calon Kepala Daerah dan PNS Ingin Naik Pangkat

Apakah semua tenaga honorer akan diangkat Jadi PNS?

Di dalam RUU ASN, honorer bisa diangkat jadi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi Salah satunya tentu telah memiliki masa kerja yang lama.

Di dalam RUU ASN Prolegnas 2023, honorer dengan masa kerja paling lama menjadi bahan pertimbangan status kepegawaiannya diangkat menjadi PNS bahkan tanpa tes.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang 13 kategori honorer yang tidak dapat menjadi PNS berdasarkan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Ramai Dibicarakan, Sistem Single Salary Bisa Berpeluang Naikan Gaji PNS 10 Kali Lipat

1. Bukan Warga Negara Indonesia

Syarat utama untuk menjadi PNS adalah menjadi warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, mereka yang bukan warga negara Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS.

2. LGBT

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengakui hak asasi LGBT, namun saat ini masih terdapat pembatasan dalam hal penerimaan LGBT sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: