Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS).--

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan norma dan nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Wow Fantastis Gaji PNS Berpeluang Naik 10 Kali Lipat,Tabel Gaji PNS Terbaru Menjelang Single Salary Diterapkan

3. Pengurus atau Anggota Partai Politik

Seorang PNS harus memiliki netralitas politik untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam melakukan tugas publik.

Oleh karena itu, pengurus atau anggota partai politik tidak dapat menjadi PNS.

4. IPK di Bawah 2,75

Pendidikan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam seleksi PNS. Salah satu persyaratan adalah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memadai.

Bagi mereka yang memiliki IPK di bawah 2,75, kesempatan untuk menjadi PNS akan sulit terwujud.

BACA JUGA:Honorer 5 Bidang ini Berpeluang diangkat Menjadi PNS 2023, Menurut Surat Edaran MenPAN RB, Ini Ketentuannya!

5. Bertato atau Bertindik

Meskipun tato dan tindik bukanlah faktor penentu kemampuan seseorang dalam bekerja, namun dalam proses seleksi PNS, hal ini dianggap sebagai pertimbangan yang relevan.

Bagi mereka yang memiliki tato atau tindik, peluang menjadi PNS bisa terhambat.

6. Pernah Diberhentikan sebagai Pegawai Swasta secara Tidak Terhormat

Reputasi dan catatan kerja sebelumnya juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi PNS.

Jika seseorang pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat, maka hal ini dapat menjadi penghalang bagi mereka untuk menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: