Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Sangat Disayangkan, Honorer Kategori Ini Tidak Diangkat PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS).--

BACA JUGA:Sebagian TPP PNS Daerah Cair, kok bisa?ini Kendalanya

7. Pernah Diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri Baik secara Hormat atau Tidak Hormat

Selain diberhentikan secara tidak terhormat dari pegawai swasta, jika seseorang pernah diberhentikan dengan alasan yang sama baik sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri, maka kesempatan untuk menjadi PNS akan sulit dicapai.

8. Belum Genap Berusia 18 Tahun

Batas usia menjadi salah satu persyaratan dalam seleksi PNS. Untuk menjadi PNS, seseorang harus sudah genap berusia 18 tahun atau lebih.

9. Berusia Lebih dari 35 Tahun

BACA JUGA:Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?

Selain batas usia minimum, ada juga batas usia maksimum untuk menjadi PNS.

Apabila usia seseorang sudah melebihi 35 tahun, maka mereka tidak dapat mengajukan diri sebagai calon PNS.

10. Sudah Menjadi ASN, Baik PNS maupun PPPK

Bagi mereka yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peluang untuk menjadi PNS kembali akan terbatas.

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

11. Anggota TNI

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki karier dan proses seleksi yang berbeda dengan PNS.

Oleh karena itu, anggota TNI tidak termasuk dalam kategori yang dapat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: