Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.

Tiga komponen gaji pada skema gaji baru yang nantinya menentukan besaran gaji PNS per golongan dari Pemerintah.

Pemerintah akan merombak golongan PNS pada skema gaji baru single salary menjadi dua jabatan di linkungan pemerintahan.

BACA JUGA:Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?

Pembagian golongan atau pangkat PNS dari Pemerintah ini, nantinya akan mempengaruhi skema gaji baru pada single salary.

Pada sistem single salary, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi.

Dan menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat dengan JF dan Jabatan Administrasi disingkat JA.

Seperti terlihat pada gambar artikel di atas, dimana seluruh golongan I, II, III, IV PNS akan dirombak total pada skema gaji baru single salary.

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

Berikut rincian yang diberikan oleh Pemerintah terhadap skema gaji baru pada single salary PNS sesuai golongan pangkat, yaitu:

1. Jabatan Administrasi atau JA, terdiri dari:

- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 hingga JA, JF-7

- Jabatan Administrator dan Jabatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: