Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi

Terlibat Kasus TPPO, Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Diamankan Polisi

Ilustrasi. -Disway.id---

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Unit PPA dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang mengamakan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sabtu, 8 Juli 2023.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni DAS (44), seorang honorer dishub Empat Lawang dan AM (41) seorang ASN di Empat Lawang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 10 /VIl/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 09 JULI 2023. Keduanya ditangkap diduga mengambil keuntungan dengan cara praktik ekploitasi seksual terhadap korban SS (30) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Pakai Narkoba! ES Diringkus Polres Pagar Alam, Ini Kronologi Penangkapanya

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi menjelaskan, sekira pukul 18.00 WIB, Sabtu(8/7), unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Dimana pelaku merupakan orang yang mengambil keuntungan dengan cara memesan seorang perempuan kepada pelaku lalu pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran untuk praktik eksploitasi seksual dengan perempuan," kata IPTU Salpia Wardi.

Kemudian lanjutnya, korban tersebut diberikan uang sejumlah Rp400.000 dari praktik ekploitasi seksual untuk melakukan open BO (Booking Order) / Prostitusi Eksploitasi Seksual Terhadap Perempuan.

BACA JUGA:Simpan 5 Paket Sabu, Pasangan Sejoli Ini Diringkus Polres Pagar Alam

"Pelaku saat itu ditangkap di hotel aceng yang bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat lawang," ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

BACA JUGA:Wanita Muda Asal Sikap Dalam Akhiri Hidup dengan Cara Ini

"Sebagaimana di maksud di dalam Pasal 11, pasal 12 jo pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: