Jangan Kaget, Segini Gaji Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota

Jangan Kaget, Segini Gaji Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota

Ilustrasi gaji bawaslu--

Jangan Kaget, Segini Gaji Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten dan Kota

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Soal Gaji Badan Pengawas Pemilu kamu pasti tercengang, namun sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

BACA JUGA:35 Soal Psikotes Bawaslu Kabupaten dan Pembahasannya

Ini regulasi yang menjadi dasar gaji atau uang kehormatan anggota dan ketua Bawaslu yakni Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019.

Perpres tersebut mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

BACA JUGA:Ini Kisi-kisi soal Tes Psikotes Bawaslu dan KPU

Besaran Gaji Anggota dan Ketua Bawaslu Untuk tingkat Bawaslu RI, gaji ketua senilai Rp 38.799.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji anggota senilai Rp 35.987.000 per bulan.

Bawaslu di tingkat Provinsi besarannya lebih rendah, di mana gaji ketua senilai Rp 18.194.000 per bulan. Sedangkan gaji anggota senilai Rp 16.709.000 per bulan.

BACA JUGA:Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Memasuki Tahap Apa, Catet Jadwalnya

Beda lagi dengan Bawaslu tingkat Kabupaten dna kota yang tentunya lebih rendah lagi. Di mana gaji ketua senilai Rp 11.540.700 per bulan dan gaji anggota Rp 10.415.700 per bulan.

 

Selain uang kehormatan atau gaji, anggota dan ketua Bawaslu di semua tingkatan juga memiliki fasilitas.

BACA JUGA:Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Memasuki Tahap Apa, Catet Jadwalnya

Di antaranya yakni biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan. Mengenai biaya perjalanan Dinas masing-masing tingkatan punya level berbeda.

Di mana Bawaslu RI setara pejabat eselon 1, Bawaslu Provinsi setara pejabat eselon 2 dam Bawaslu Kota atau Kabupaten setara pejabat eselon 3.

BACA JUGA:Simak! apa Itu Tes Psikologi dan Contoh Soal Psikotes Seleksi Bawaslu dan KPU

Jika dilihat nilainya, besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu cukup jauh di atas Upah Minimum Regional(UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Wajar jika banyak yang berminat dan berharap lolos dalam rekrutmen Bawaslu di berbagai tingkatan. Jika tadinkita membahas soal gaji, jangan lupa juga di perhatikan juga apa itu tugas, wewenang dn kewajibannya.

BACA JUGA:Seleksi Bawaslu Empat Lawang Ketat, Ada Incumbent Bawaslu, Mantan Ketua, Anggota KPU dan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Nah , soal tugas masyarakat tentunya sedikit banyak sudah memahami tugas dan fungsi Bawaslu khususnya dalam proses Pemilu. Namun tidak semua mengetahui berapa besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu baik tingkat RI, Provinsi dan Kota atau Kabupaten. Tapi kali ini semua akan kita ulas di sini, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Ramai Dibahas Jelang Pemilu, Ini Dia Sejarah Singkat Bawaslu

BAWASLU BERTUGAS

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu

3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas

BACA JUGA:Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

• Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu

• Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU,

• Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu,

• Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

BACA JUGA:Nama-nama yang Lolos Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu se Sumsel, Cek Nama Mu!!

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas

* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap

• Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota penetapan Peserta Pemilu

• Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

BACA JUGA:Palembang Jadi yang Terbanyak Lolos Administrasi Bawaslu Kabupaten Kota se Sumatera Selatan

• Pelaksanaan dan dana kampanye,

• Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya,

• Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.

• Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan

• sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

BACA JUGA:Ingin Tes Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota? Yuk Simak Ini 14 Soal dan Jawabannya

• Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

• Penetapan hasil Pemilu

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

BACA JUGA:Kumpulan Soal Tes Bawaslu Kabupaten/Kota dan Jawabannya

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

• Putusan DKPP;

• Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

• Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

BACA JUGA:20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban CAT Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

BACA JUGA:Ada 8 Calon Kabupaten Baru, Tunggu Moratorium DOB Dicabut

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

BAWASLU BERWENANG:

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

BACA JUGA:6 Lokasi Pesugihan Viral yang Paling Terkenal di Indonesia

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

BACA JUGA:Syarat Pesugihan Gunung Kawi, Jika Berhasil Bisa Kaya 7 Turunan

7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

BACA JUGA:6 Tumbal Pesugihan Paling Ngeri, Fatal Bisa Berakibat Nyawa Jadi Taruhan

10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAWASLU BERKEWAJIBAN:

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan;

BACA JUGA:Baru Empat Lawang Nyatakan Dukungan Pernyataan Sumselbar, Yang lain Bagaimana?

4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

BACA JUGA:Tak main-main, Pemekaran Sumsel Barat, Lubuk Linggau Siapkan Kantor Gubernur, Kapolda Sampai Kejati

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Selamat membaca, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.(*).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: