Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Logo Bawaslu.--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Nah , soal tugas masyarakat tentunya sedikit banyak dari kita sudah memahami tugas dan fungsi Bawaslu khususnya dalam proses pemilu. 

BACA JUGA:Nama-nama yang Lolos Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu se Sumsel, Cek Nama Mu!!

Namun tidak semua mengetahui berapa besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu baik tingkat RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tapi kali ini semua akan kami ulas disini, berikut penjelasannya. 

Tugas Bawaslu

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan

BACA JUGA:Palembang Jadi yang Terbanyak Lolos Administrasi Bawaslu Kabupaten Kota se Sumatera Selatan

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan Sengketa proses pemilu

3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:

• Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;

• Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

• Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: