Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Logo Bawaslu.--

• Penetapan hasil pemilu.

BACA JUGA:20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban CAT Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia 

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

• Putusan DKPP;

• Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

• Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

BACA JUGA:Putusan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

• Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

BACA JUGA:Jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Bacaleg di Empat Lawang Bakal Matikan Mesin?

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: