Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Logo Bawaslu.--

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU;

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Zulkifli Bertemu Megawati, PAN-PDIP mulai Merapat, Arah Dukungan Pemilu 2024 Mulai Mencair

Wewenang Bawaslu

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, dan administrasi Pemilu;

3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

BACA JUGA:Nge-Tweet Soal Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipanggil Bareskrim Polri

5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: