Nge-Tweet Soal Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipanggil Bareskrim Polri
Denny Indrayana.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tweet Denny Indrayana, mantan Wamenkumham soal putusan MK mengenai sistem pemilu terus berbuntut panjang.
Terbaru, Denny Indrayana bakal dipanggil pihak Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut pemanggilan tersebut dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya pada saatnya akan diperiksa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Grebek Pabrik Ektasi Jaringan Internasional, Tim Gabungan Berhasil Amankan Puluhan Ribu Ektasi
Kendati demikian, jenderal bintang tiga itu tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan terhadap Denny Indrayana.
Ia hanya memastikan laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Sedang diteliti, ini kan arahan pak Kapolri. Jadi sudah jelas kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan ke onaran atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, melalui akun twitter, @dennyindrayana dan akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax terkait adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu.
BACA JUGA:Seorang Warga Terjebak di Dalam Sumur Beracun, Anggota Basarnas Turut Pingsan
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 dengan pelapor atas nama AWW," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: