Nge-Tweet Soal Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipanggil Bareskrim Polri

Nge-Tweet Soal Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipanggil Bareskrim Polri

Denny Indrayana.--

BACA JUGA:Idul Adha 2023 Kapan? Ini Kata PP Muhammadiyah

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," ungkapnya. 

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu WS dan AF. Jenderal bintang dua itu mengatakan adapun uraian kejadiannya yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

"Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: