Curi 2 Karung Kopi, Arkian Mendekam Dipenjara

Curi 2 Karung Kopi, Arkian Mendekam Dipenjara

PENCURI: Saat tersangka diamankan di Mapolres Pagaralam. Foto: Reri Alfian/Rakyat Empat Lawang.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Arkian (41), petani asal Desa Lebuhan Bandar, RT07, Rw.03, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam digelandang petugas Polsek Dempo Selatan, Senin (5/6/2023).

Arkian harus berurusan dengan polisi karena aksi nekatnya mencuri dua karung kopi milik Rozali (61) yang juga merupakan sesama petani.

Rozali yang berasal dari desa yang sama dengan pelaku, tidak terima hasil kerja kerasnya dicuri begitu saja oleh pelaku. Korban pun melaporkan peristiwa pencurian itu kepada Ketua RT dan RW setempat.

BACA JUGA:Bejat! Guru Ngaji Ini Gauli 27 Siswinya

Dari keterangan korban, diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyadi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH, peristiwa pencurian ini terungkap berawal saat korban Rozali tengah berada di kebun di Desa Lebuhan Bandar, guna menjaga hasil panen kopi pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itulah, pelaku tiba di kebun. Pelaku sempat memanggil-manggil korban. Karena tidak ada sahutan, pelaku yang mengira korban tidak ada di lokasi, melihat ada dua karung kopi kering lebih kurang 100 kilogram, tersangka langsung mencurinya.

Korban sempat memergoki aksi pelaku dan dengan menggunakan ketapel, pelor dari senjata tradisional korban sempat mengenai tubuh pelaku.

BACA JUGA:Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi

Akan tetapi, Arkian tidak takut dan justru langsung kabur. Meski begitu, korban sempat melihat wajah pelaku.

“Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ketua RT dan RW. Akibat kejadian itu, korban menelan kerugian Rp700.000,” ucap Iptu Apriyadi, SH.

Pelaku yang tak terima dituduh mencuri, justru mendatangi Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan telah terjadi fitnah terhadap dirinya.

BACA JUGA:Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja

Di kantor polisi, pelaku terus ngotot dan membantah jika dirinya tidak mencuri kopi milik Rozali.

“Tapi, setelah mendapatkan keterangan dan informasi masyarakat berikut keterangan BAP pelapor, saksi-saksi serta BB (barang bukti) kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta upaya-upaya pengungkapan kasus dengan cara humanis, akhirnya pelaku Arkian mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: