Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi

Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi

Tersangka Ruandau saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. -Humas Polres Empat Lawang---

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pemuda bernama Ruandau (24) warga Desa Baru Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang

Ia ditangkap lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui, Humas Polres Briptu Riki mengatakan, terduga tersangka pelaku Ruandau ditangkap saat berada di rumahnya.

BACA JUGA:Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja

"Saat melakukan penggeledahan dibagian dapur rumah tersebut, anggota menemukan 1 kantong plastik warna hitam di dekat Mesin Cuci, lalu dengan disaksikan oleh tersangka plastik warna hitam tersebut dibuka dan ditemukanlah barang bukti narkotikan jenis Ganja," ungkap Briptu Riki

Petugas, menemukan barang bukti berupa 73 (tujuh puluh tiga) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus plastik warna hitam.

"Setelah diintrogasi pelaku memengakub ahwa benar paketan narkotika Jenis Ganja tersebut dijual dengan Harga Rp 10.000 per paket," jelasnya

BACA JUGA:Gasak Uang Rp15 Juta Buronan Ini Kabur ke Palembang

Selanjutnya lanjut Riki, terduga pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ruandau Bin Yaumin dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009," bebernya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: