Gasak Uang Rp15 Juta Buronan Ini Kabur ke Palembang

Gasak Uang Rp15 Juta Buronan Ini Kabur ke Palembang

Tersangka Jaka Hidayat (23) saat diamankan di Mapolsek Tanjung Agung. -Disway Network---

MUARA ENIM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap buronan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun III, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku bernama Jaka Hidayat (23), nekat melakukan pencurian dirumah tetangganya ini bekuk, Minggu (4/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Mapolsek Tanjung Agung untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Jebak Mantan Pakai Narkoba, Gara-gara Harta Gono-gini

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, menjelaskan pelaku melakukan aksinya Rabu 23 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di Kota Palembang," ujar Syamsuharto, Senin (5/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, kata dia, bahwa setelah mengintai korban Afriyani (24) dan memastikan penghuninya sudah tertidur lelap. 

BACA JUGA:CARI MAMPUS!! Begal Payudara Kepergok Warga Saat Beraksi, Dihakimi Sampai Babak Belur

Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara menarik pintu tersebut. 

Setelah berhasil masuk, pelaku berhasil mengambil korban uang sebesar Rp15.000.000 yang disimpan dalam dompet berwarna biru.

Ketika itu korban terbangun dan melihat pelaku berada di dalam rumahnya berteriak dan pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan. 

BACA JUGA:Lakukan Sidak Ke Kantor OPD, Sekda : 'Bagus, Namun Masih Perlu Pemantapan'

"Uangnya habis pak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama kabur dari kejaran pihak berwajib,"katanya.

Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: