Jebak Mantan Pakai Narkoba, Gara-gara Harta Gono-gini

Jebak Mantan Pakai Narkoba, Gara-gara Harta Gono-gini

Rilis Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ulah nekat yang dilakukan Indah Wara NP alias Iin (36), warga asal Desa Tambangan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sungguh sangat berbahaya. Apalagi urusannya dengan hukum.

Lantaran sakit hati dengan Jaka Rasmana (mantan suaminya), wanita ini Sampai tega memfitnah dan menjebak sang mantan.

Bukan hanya itu, Iin juga nekat Ngeprank aparat kepolisian dengan memberikan informasi palsu tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan mantan suaminya.

BACA JUGA:CARI MAMPUS!! Begal Payudara Kepergok Warga Saat Beraksi, Dihakimi Sampai Babak Belur

Akibat perbuatannya itu, Iin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Karena pepatah senjata makan tuan itu yang dialaminya.

Maksud hati ingin menjadikan suaminya tersangka justru dia sendiribyang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap setelah kasusnya di rilis Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Tanya Kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor, Polisi Malah Temukan Sajam

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Kura-Kura Ninja Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari tersangka Iin tentang penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan mantan suaminya yang bernama Jaka Rasmana, di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi itu Tim Kura-Kura Ninja Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan dan penggeledahan dilokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya Terus Diburu, AKP Tohirin: Pelaku Berpindah-pindah Tempat

Dari penggeledahan itu didapat Barang Bukti (BB) berupa sepaket sabu-sabu seberat sekitar 0,40 gram di dalam tas ransel warna coklat milik mantan suaminya Jaka Rasmana.

Dengan BB tersebut tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: