Tiga Perampok Minimarket di Pemulutan Todong Karyawan dengan Senpira Ambil Rokok dan Uang Dilaci Kasir
Tiga Perampok Minimarket di Pemulutan Todong Karyawan dengan Senpira Ambil Rokok dan Uang Dilaci Kasir -Polda Sumsel-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -- Aksi perampokan menggunakan senjata api di salah satu minimarket di Jalan Babat Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu (13/10/24) malam sekitar pukul 21:13 WIB.
Perampokan tersebut terekam CCTV, dari rekaman inilah tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga pelaku yakni Joni, Rizki dan Junaidi. Ketiga pelaku diringkus dilokasi berbeda dengan barang bukti senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan berdasarkan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam minimarket lalu menodong dan mengancam karyawan minimarket dengan senjata api yang dibawa salah satu pelaku.
Dibawa todongan dan ancaman pelaku mengambil uang yang berada didalam laci kasir dan handphone milik karyawan serta rokok.
BACA JUGA:Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Ambil Ijazah, Kasusnya Terkait Video tak Senonoh!
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Tingkatkan Kewaspadaan di 31 Titik Rawan Bencana
"Pelaku menodongkan senjata api ke karyawan sambil mengancam dengan berkata jangan melawan kalau tidak saya tembak. Ketiga mengambil uang Rp 6 juta rokok serta hp karyawan total Rp 15 juta rupiah," kata Anwar Selasa (22/10/24).
Dalam aksinya kata Anwar ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, dimana Joni mengancam dengan senjata api, tersangka Junaidi sebagai otak perampokan sementara Rizki yang mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis parang kepada kasir.
"Dari pengakuan pelaku senjata api yang digunakan dapat dari menyewa seharga Rp 200 ribu. Saat ini anggota kami masih mengajar pemilik senpiranya" ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Modus Canggih Pengusaha Tambang Ilegal, Begini Cara Pelaku Cuci Uang Sebesar Rp 556 Miliar
BACA JUGA:Kapolsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam
Sementara itu, tersangka Junaidi mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain dirinya baru saja di pecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.
"Karena kebutuhan ekonomi sehingga punya ide buat merampok, kalau senjata api di sewa dari teman sebesar Rp 200 ribu," ungkapnya. */rilis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: