Kamera ETLE di Kota Lubuklinggau Mulai 'Memakan Korban', Banyak Orang Tua Kaget Dapat 'Surat Cinta'
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan-LINGAUPOS.CO.ID/DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Polantas di Kota Ini Terapkan Kembali Tilang Manual, Sebagai 'Pemanasan' 423 Pengendara Kena Tegur
Selanjutnya surat tilang dibawa ke bank untuk bayar denda.
Setelah membayar denda, agar konfirmasi kembali ke Sat Lantas.
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Kendaraan, Lantas Lakukan Pengalihan Sejumlah Jalan
“Sehari rata-rata terdata 20 pelanggaran. Kebanyakan tidak mengenakan helm dan bonceng tiga untuk sepeda motor. Kalau mobil tidak pakai sabuk keselamatan,” jelas Kasat Lantas.
Seminggu terakhir, ditambahkannya ada sekitar 100 surat konfirmasi dikeluarkan.
BACA JUGA:Guna Amankan Lalin Saat Kedatangan Gubernur, Lantas Terjunkan 37 Personel
“Jadi jangan dikira tidak hidup kalau malam, infra red-nya ada, terus merekam,” ujarnya.
Soal aturan mengenai tidak diperbolehkan melakukan razia, ditegaskan Kasat Lantas untuk pelanggaran yang kasat mata tetap boleh ditindak dan ditilang secara manual.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Lakukan Seleksi Pocil
“Memang tidak diperbolehkan razia, karena difokuskan ke ETLE. Namun jika pelanggaran kasat mata, tetap ditindak,” tambahnya.
Selain itu, untuk konfirmasi soal ETLE ini dijelaskan Kasat Lantas, karena belum ada anggaran untuk kurir, maka sementara surat konfirmasi diantarkan Polantas.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Meningkat, Lantas Himbau Hindari Jam-Jam Ini
“Karena anggaran belum ada, kami berdayakan anggota yang mengantarkan. Karena kalau menunggu ada anggaran, maka ETLE tidak ada manfaatnya,” tegas Kasat Lantas.
Berikut 7 Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi Kamera ETLE Beserta Sanksinya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: