Kamera ETLE di Kota Lubuklinggau Mulai 'Memakan Korban', Banyak Orang Tua Kaget Dapat 'Surat Cinta'
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan-LINGAUPOS.CO.ID/DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Hati-Hati! Satlantas Polres Empat Lawang Tetapkan Titik Ini Sebagai Rawan Lakalantas
1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
2. Pelanggaran marka stop line (marka jalan), bisa didenda maksimal Rp500.000
BACA JUGA:Polisi Olah TKP Lakalantas Maut di Kemang Manis
3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
4. Menggunakan HP saat berkendara, bisa didenda Rp750.000
BACA JUGA:Gara-gara Bisnis Ini, Zulfikar Terancam 20 Tahun Penjara
5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
BACA JUGA:TEGA! Manfaatkan Keluguan, Ibu Muda Ini Kuras Habis Uang Bibi Sendiri di ATM
7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: