Gara-gara Bisnis Ini, Zulfikar Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka Zulfikar.-DISWAY NETWORK-
SUNGAILIAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, Kiagus Zulfikar alias Fikar (45).
Fikar ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu.
BACA JUGA:TEGA! Manfaatkan Keluguan, Ibu Muda Ini Kuras Habis Uang Bibi Sendiri di ATM
Dari tangan pria asal Sungailiat ini diamankan barang bukti sabu seberat 5,06 gram.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Narkoba AKP Harry Frizko mengatakan, penangkapan terhadap Fikar ketika sedang berada di dalam rumah kontrakannya, Sabtu (20/5/2023).
BACA JUGA:LAGI, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal
Keberhasilan penangkapan pengedar sabu ini berkat informasi diberikan oleh masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi yang didapat Tim Kibas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama kita berhasil menangkap pelaku (Fikar) pengedar narkotika jenis sabu,” sebut AKP Harry Frizko kepada wartawan BabelPos.ID (Disway.ID Network), Minggu (21/5/2023).
BACA JUGA:Pekerjaan Tidak Dilakukan Uang Sebesar Rp402,8 Juta Diambil, Tiga Bulan Buron Kini Ditangkap
Ia terangkan, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka disaksikan oleh Ketua RT yang berada di kontrakan pelaku di Jalan Raya Kenanga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat.
Dalam modusnya, pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba kepada para pemesan.
BACA JUGA:Masih Belum Kapok! Resedivis Ini Sudah 4 Kali Bolak-balik Masuk Penjara
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Fikar diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar AKP Harry Frizko. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: