Pekerjaan Tidak Dilakukan Uang Sebesar Rp402,8 Juta Diambil, Tiga Bulan Buron Kini Ditangkap
Tersangka Aji (29), warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin-SUMEKS/DISWAY NETWORK-
SEKAYU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tersangka pelaku penggelapan uang milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba berakhir sudah.
Tersangka Aji (29), warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin itu diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH MG di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, setelah tiga bulan buron, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:Masih Belum Kapok! Resedivis Ini Sudah 4 Kali Bolak-balik Masuk Penjara
Penangkapan terhadap Aji menindaklanjuti laporan PT BKI pada 7 Februari 2023, lalu.
Perusahaan melaporkan telah terjadi penggelapan yang dilakukan Aji.
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat dengan Kondisi Luka di Bagian Leher
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa yang digelapkan adalah Dana Pruning Progesif PT BKI sebesar Rp402,8 juta.
“Jadi pelaku mengambil uang untuk kegiatan pruning progresif tanaman sawit, pekerjaan tidak dilakukan sedangkan uangnya diambil,” tukas Deddy.
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal Beroperasi 'Kucing-kucingan', Perintah Kapolda Sumsel Tegas, Bongkar Saja!
Deddy menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya.
“Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan karena alat buktinya sudah cukup,” tegasnya.
BACA JUGA:Dokter di Palembang Tertipu Tiket Coldplay
Tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukuman adalah penjara selama lima tahun,” cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: