Pekerjaan Tidak Dilakukan Uang Sebesar Rp402,8 Juta Diambil, Tiga Bulan Buron Kini Ditangkap

Pekerjaan Tidak Dilakukan Uang Sebesar Rp402,8 Juta Diambil, Tiga Bulan Buron Kini Ditangkap

Tersangka Aji (29), warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin-SUMEKS/DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Adik Kandung Pejabat Penting Hingga Oknum PNS Diperiksa Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Online

Tersangka sendiri kata Deddy mengakui perbuatannya. 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya habis untuk judi slot atau judi online,” pungkasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: