Oknum Anggota Satpol PP Penjaga Rumah Wabub Ditangkap Tim Polda
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.-Rakyat Bengkulu/Disway.ID-
Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 250 paket, yang terdiri dari 248 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar.
BACA JUGA:Pria di Betung Lakukan Tindakan Eksibisionis, Direkam dan Viral Kini Diciduk!
Ratusan paket itu kata Tonny, berhasil diungkap dari hasil penggerebekan dua pengedar RR (30) dan GE (26) di Perumahan BTN Safira Recidance Desa Pulgato Kecamatan Merigi Kabupaten Rejang Lebong.
Awal mulanya, personel Subdit I menerima informasi bahwa di perumahan itu ada indikasi peredaran sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian personel melakukan pendalaman, hingga terjadi penggrebekan pada kepada RR dan GE yang saat itu sedang mengedarkan dengan sistem peta.
BACA JUGA:Pukulan Tangan Kiri Dokter Gigi Tepat Kena Hidung, Sang Asistenpun Tersungkur!
RR dan GE saat digerebek polisi tidak serta merta menyerahkan diri, bahkan sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus. “Dalam penggerebekan tersebut diamankan 23 paket kecil narkotika jenis sabu,” jelas Tonny, Jumat (19/5/2023).
RR dan GE dibawa langsung ke Mapolda Bengkulu untuk diinterogasi.
BACA JUGA:Dua Youtuber Lokal Jadi Bandar Judi Online, Sukses! Tapi Berahir di Jeruji Besi
Hasilnya, dari keterangan keduanya, masih ada sisa barang bukti sabu-sabu yang tersimpan di rumah itu.
Polisi berhasil mengamankan setidaknya 225 paket sabut saat menggeledah, ada yang disimpat di rice cooker, bahkan di dalam mesin cuci.
BACA JUGA:Apes! Belum Sempat Jual Motor, Karno Sudah Terciduk
“Selanjutnya pada malam harinya Subdit I kembali ke TKP dan melakukan penggeledahaan dan ditemukan 225 paket kecil narkotika jenis sabu. RR dan GE diketahui juga merupakan residivis kasus penyalahguna narkotika,” kata Tonny.
Akibatnya, RR dan GE dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Tonny. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: